JASA KITAS FAMILY SURABAYA
1. Akte Nikah ( Sudah terdaftar di Dispenduk Indonesia )
2. KK ( Kartu Keluarga )
3. KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
4. Surat Keterangan dari kelaurahan .
5. Copy Rek Tabungan 3 Bln Terakhir
6. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia ( Calon Suami/Istri WNA )
Dokumen Expatriat :
1. Copy Paspor ( Min Masa Berlaku 18 Bln )
2. Foto Baground Merah 4 x 6 sebanyak 4 Lbr
Kitas Family adalah kitas bagi perkawinan campuran antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia sesuai dengan hukum perkawinan di Indonesia. Kitas ini juga sama berlaku nya yaitu satu tahun dan bisa diperpanjang sampai 5 kali, setiap perpanjangan berlaku 1 tahun . Dan kitas ini juga bisa di alih status ke Kitap ( Kartu Ijin Tinggal Tetap ) yang masa berlakunya 5 tahun angsung tanpa perpanjangan .
Persyaratan :
2. KK ( Kartu Keluarga )
3. KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
4. Surat Keterangan dari kelaurahan .
5. Copy Rek Tabungan 3 Bln Terakhir
6. Surat Keterangan dari Perwakilan Negara Asing di Indonesia ( Calon Suami/Istri WNA )
Dokumen Expatriat :
1. Copy Paspor ( Min Masa Berlaku 18 Bln )
2. Foto Baground Merah 4 x 6 sebanyak 4 Lbr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar