081232507836 JASA KITAS SURABAYA
Dokumen yang wajib di miliki oleh setiap WNA yang bekerja di Indonesia meliputi :
JASA KITAS SURABAYA | kitas kerja .
Setiap Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia wajib memiliki Itas ( Ijin Tinggal terbatas ) yang sekarang lebih dikenal dengan E-Itas . Hal itu di peruntukan agar setiap WNA yang bekerja di Indonesia dapat dipantau dan di data baik jumlah maupun keahlian nya agar dapat selalu memberikan keuntungan bagi pemerintah dalam upayanya membangun Negara ini .
1. RPTK
2. IMTA
3. TELEX VISA
4. ITAS
5. STM
6. SKJ
7. SKTT
8. LAPORAN KEBERADAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar